AD-ART


PERATURAN
RUMAH TANGGA

HULU SUNGAI UTARA PUTERA

“CANDI AGUNG”

(AMKS HSU PUTERA CA)

YOGYAKARTA







ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN SELATAN
HULU SUNGAI UTARA PUTERA “CANDI AGUNG”     YOGYAKARTA


Sekretariat :
Jl. Babadan 505 RT. 18. RW. 17 Gedong Kuning Yogyakarta 55198
Telp. (0274) 583730

PERATURAN RUMAH TANGGA
ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN SELATAN
HULU SUNGAI UTARA PUTERA CANDI AGUNG
(AMKS PUTERA CA)
YOGYAKARTA
 

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)     Asrama ini bernama ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN SELATAN HULU SUNGAI UTARA PUTERA CANDI AGUNG Yogyakarta disingkat AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta.
(2)     AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta ini berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2
Tujuan  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta adalah :
Membina kader-kader intelektual yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, cakap, terampil, ikhlas mengabdi kepada agama, nusa dan bangsa serta ikut mewujudkan cita-cita pembangunan nasional Indonesia.

Pasal 3
Usaha  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta adalah :
(1)     Menumbuhkan kesadaran berorganisasi di kalangan warga asrama.
(2)     Menumbuhkan rasa solidaritas dan kebersamaan di kalangan warga asrama.
(3)     Mengembangkan segala potensi yang ada pada warga asrama.
(4)     Mengaktualisasikan secara aktif darma bakti kepada agama, nusa, dan bangsa.
(5)     Berperan serta mendinamiskan aktivitas KM-HSU Yogyakarta.
(6)     Usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan asrama.

BAB III
STATUS
Pasal 4
AMKS HSU PUTERA CA berstatus milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan dan berada dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Hulu Sungai Utara Yogyakarta.

BAB IV
LAMBANG DAN ARTI
Pasal 5
(1)     Lambang  AMKS HSU PUTERA CA berbentuk elips yang didalamnya terdiri dari formasi huruf C dan A membentuk rumah adat Banjar yang berwarna hitam, dan Jukung yang berwarna biru, serta matahari terbit yang berwarna kuning.




(2)     Arti lambang :
a.       Elips yang berarti ikatan kekeluargaan.
b.      Huruf C danhuruf  A yang berarti CANDI AGUNG.
c.       Jukung warna biru berarti berkelana mencari ilmu dan pulang untuk membangun daerah.
d.      Matahari terbit berarti do’a semoga masa depan kita menjadi lebih cerah.

BAB V
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 6
(1)     Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi asrama.
(2)     Musyawarah dianggap sah apabila mencapai quorum, yaitu lebih setengah jumlah anggota  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta.
(3)     Musyawarah anggota minimal dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
(4)     Musyawarah anggota dapat bersidang secara istimewa bila dalam keadaan mendesak dan diminta pengurus ataupun oleh anggota sesuai dengan ketentuan lain yang ditetapkan secara sah.
(5)     Musyawarah anggota menetapkan :
a.       Peraturan Rumah Tangga (PRT) AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta.
b.      Garis besar program kerja pengurus dalam satu periode.
(6)     Musyawarah anggota merekomendasikan kepada  AMKS HSU PUTERA CA untuk membahas dan menetapkan TA-TIB asrama atas persetujuan KM-HSU.
(7)     Musyawarah anggota mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta pada akhir masa jabatan.
(8)     Musyawarah anggota memilih, mengangkat dan memberikan mandataris.


BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Struktur organisasi  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta terdiri dari :
(1)     Musyawarah anggota.
(2)     Dewan Pelindung dan Penasehat.
(3)     Keluarga Mahasiswa Hulu Sungai Utara Yogyakarta.
(4)     Pengurus.
(5)     Anggota.
                                                                               

Pasal 8
(1)     Mandataris dipilih dalam musyawarah anggota dan pengurus dipilih oleh mandataris bersama tim formatur.
(2)     Masa kepengurusan organisasi  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta adalah selama satu tahun.
(3)     Tim formatur terdiri dari ketua asrama dan ketua asrama baru.


BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta diseleksi oleh Ketua KM-HSU dan Pengurus Asrama berdasarkan beberapa kriteria.

Pasal 10
Kriteria seleksi penerimaan anggota berdasarkan atas kedaerahan, lama tinggal di Yogyakarta, tempat studi dan komitmen serta dedikasi terhadap asrama.

Pasal 11
Kriteria menjadi anggota :
(1)     Warga daerah HSU yang ditentukan berdasarkan :
a.       Kelahiran (ius sole)
b.      Keturunan (ius sanguinis)
c.       Domisili (minimal 3 tahun pernah tinggal di HSU)
(2)     Mahasiswa Perguruan Tinggi atau Akademi :
a.       Tidak dalam tugas belajar
b.      Minimal duduk di semester tiga (III) atau 1 (satu) tahun pernah tinggal di luar asrama.
c.       Tidak ada anggota yang berasal dari Perguruan Tinggi atau Akademi yang sama lebih dari tiga orang.
(3)     Tidak pernah menjadi anggota sebelumnya dan tidak mempunyai saudara kandung dengan salah satu anggota asrama.
(4)     Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi nama baik dan tata tertib asrama.
(5)     Ayat 2 dan 3 bersifat kondisional.

Pasal 12
Anggota  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta adalah orang yang bertempat tinggal di asrama dan mempunyai hak serta kewajiban penuh.

Pasal 13
Hilangnya keanggotaan  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta disebabkan :
(1)     Mengundurkan diri, meninggal dunia dan nikah.
(2)     Satu bulan setelah lulus (wisuda).
(3)     Habis masa keanggotaan (3 tahun).
(4)     Meninggalkan  asrama lebih dari tiga bulan tanpa alasan yang jelas.
(5)     Melakukan tindakan asusila dan tindak pidana.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
AMKS HSU PUTERA CA YOGYAKARTA
Pasal 14
(1)     Di dalam menjalankan tugas dan kewajiban, setiap anggota maupun pengurus mempunyai tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam uraian tugas. Tugas ditetapkan oleh rapat pengurus.
(2)     Dalam menghadapi pihak luar, pengurus akan bertanggung jawab secara kolektif.
(3)     Segala pembiayaan penyelenggaraan asrama akan ditanggung bersama oleh warga asrama dan atau KM-HSU serta Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(4)     Pengurus berhak menentukan besarnya iuran anggota, dengan memperhatikan usul, pendapat, dan saran dalam rapat pengurus.
(5)     Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam musyawarah anggota.
(6)     Pengurus mempunyai hak untuk menjawab segala macam pertanyaan dalam musyawarah anggota.
(7)     Pengurus gugur apabila pengurus menyeleweng atau menyimpang dari PRT.
(8)     Dalam keadaan mendesak, pengurus dapat meminta musyawarah istimewa.
(9)     Pengurus berkewajiban manampung dan mempertimbangkan saran dan kritikan yang diajukan oleh anggota KM-HSU, dewan pelindung dan penasehat.
(10) Mentaati tata tertib.
(11) Memilih dan dipilih secara mandataris.
(12) Menjaga kebersamaan dan keakraban warga asrama.

BAB IX
DEWAN PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 15
(1)     Dewan pelindung terdiri dari :
a.       Bupati Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
b.      Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(2)     Dewan Penasehat terdiri dari :
a.       Tutuha masyarakat Amuntai di Yogyakarta.
b.      Ketua KM-HSU Yogyakarta.

Pasal 16
Hak dan kewajiban Dewan Penasehat adalah untuk memberikan saran, pendapat demi kemajuan asrama, baik diminta maupun tidak.


BAB X
SUMBER DAYA DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 17
Sumber dana :
(1)     Iur
(2)     an anggota adalah sumber dana utama bagi asrama.
(3)     PEMKAB HSU.
(4)     Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh pengurus dengan memperhatikan usul, saran, dan pendapat dalam rapat pengurus.
(5)     Sumber-sumber lain yang dapat diusahakan oleh pengurus asalkan halal, tidak mengikat serta tidak menyalahi aturan-aturan yang telah ditetapkan dan disahkan.

Pasal 18
Penggunaan Dana :
(1)     Dana  AMKS HSU PUTERA CA Yogyakarta digunakan untuk keperluan dan kepentingan asrama secara keseluruhan.
(2)     Penggunaan dana ini akan dilaporkan kepada musyawarah anggota secara tertulis.


BAB XI
TATA TERTIB
Pasal 19
(1)     Tata tertib  AMKS HSU PUTERA CA ditetapkan tersendiri.
(2)     Tata tertib  AMKS HSU PUTERA CA wajib ditaati oleh anggota asrama dan pihak-pihak lain yang terkait.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

Pasal 21
Peraturan Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : AMKS HSU PUTERA Candi Agung Yogyakarta
Pada Tanggal : 18 April 2010
Pukul             :

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH ANGGOTA AMKS HSU PUTERA
CANDI AGUNG YOGYAKARTA




        Ketua                                                                                   Sekretaris






Syamsul Rahmi                                                                      M. Iqbah Shaufi

MENGETAHUI,
PENGURUS KM-HSU YOGYAKARTA



M.Miftahul Ihsan
Ketua